Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (6) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU 7 tahun 2021 dikelompokkan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Jika jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III dan lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, untuk kepentingan penyusutan digunakan :