Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,, dapat dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus terhadap hal-hal sebagai berikut, KECUALI
Wajib Pajak tidak berniat membayar utang pajak yang menjadi dasar penagihan
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu 2
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam angka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya
'Dibawah ini adalah beberapa syarat untuk dapat memenuhi kriteria wajib pajak patuh (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) yaitu, Kecuali
Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak
Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Surat Ketetapan Pajak/kohir) dengan jenis produknya adalah :
SKPKBT
SPT LB
SKPKB
SKPLB
Dasar penagihan pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah:
SKPLB
SKPN
STP
SK Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak
Dalam suatu surat perintah penyanderaan harus memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut, kecuali :
Lamanya penyanderaan
Tempat di mana di sandera
Izin penyanderaan
Jurusita yang mengusulkan penyanderaan
Apabila terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) maka...
Tidak dapat lagi diterbitkan SKP
Dapat diterbitkan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa bunga
Dapat diterbitkan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
Tidak diterbitkan SKPKB dengan sanksi administrasi berupa kenaikan
Berikut ini adalah bagian tahapan penagihan aktif, kecuali :
Surat Paksa (SP)
Penyitaan
Surat Teguran
Pengumuman Lelang
Berikut ini pernyataan yang salah dalam pengertian SKPKBT
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan diterbitkan setelah sebelumnya diterbitkan SKPKB,
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan hanya dapat diterbitkan satu kali saja,
Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dapat diajukan permohonan keberatan
'Dibahwa ini adalah pengembalian dana oleh negara kepada Wajib Pajak karena sebab-sebab tertentu atau dikenal dengan istilah restitusi pajak atau pengembalian pembayaran pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2015 diantaranya adalah, Kecuali :
Pajak yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E Undang-Undang KUP dan Pasal 16E Undang-Undang PPN;
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung;
'Terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Surat Pemberitahuan Tahunan menyatakan lebih bayar (SPT Tahunan Lebih Bayar).
Yang dapat diberikan imbalan bunga dalam ketentuan perpajakan adalah :
SKPLB
SKPPKP
SKPN
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak
Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP), kecuali
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP
Pemberitahuan pajak terutang
Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga dan atau denda
Sarana untuk menagih
Apabila barang yang disita ternyata milik pihak ketiga, apakah yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga tersebut : (Pasal 38 UU nomor 19 Tahun 2000)
Mengajukan sanggahan kepada pengadilan negeri
Mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak
Mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak
Mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak
Pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan dalam hal penyitaan terhadap, kecuali :
Tabungan
Deposito berjangka
Akta Hipotik
Giro
Hak Mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
Biaya perkara yang hanya disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.
Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut
Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
Semua jawaban diatas benar
Terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang SPTnya menyatakan lebih bayar mempunyai hak untuk memperoleh restitusi pendahuluan dengan penerbitan ….
SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan
SKPPKP setelah dilakukan pemeriksaan
'SKPLB setelah dilakukan penelitian
SKPPKP setelah dilakukan penelitian
Hal-hal yang dimuat dalam Surat Paksa, kecuali :
Title executorial
Akibat tidak membayar
Besarnya utang pajak
Perintah untuk membayar
Imbalan bunga adalah hak Wajib Pajak yang penghitungannya sebagaimana diatur Pasal 85 s.d. 102 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK,03/2021, Imbalan Bunga diberikan atas keterlambatan dan atas kelebihan pembayaran pajak. Berikut ini adalah bagian ruang lingkup pemberian Imbalan Bunga, kecuali :
Imbalan Bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Imbalan Bunga atas keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Juga Imbalan Bunga diberikan atas adanya keterlambatan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP.
Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, banding, atau Peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP. Juga adanya surat keputusan pembetulan, pengurangan atau pembatalan STP yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan Wajib Pajak.
Imbalan Bunga atas pembayaran SKPKB yang tidak disetujui pada saat pemeriksaan dan telah dibayar. Dikabulkan seluruhnya atau sebagian dalam SK Keberatan atau Putusan banding.
Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan (Sebelumnya SPT Tahunan PPh Badannya menyatakan Lebih Bayar), maka jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Wajib Pajak....
Mendapatkan imbalan bunga berdasarkan tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12, dan diberikan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran SKPKB sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan keberatan.
Mendapatkan imbalan bunga berdasarkan tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12, dan diberikan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKPKB sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan keberatan.
Mendapatkan imbalan bunga berdasarkan tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12, dan diberikan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pengajuan Keberatan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan keberatan.
Tidak Mendapatkan imbalan bunga
Alasan piutang pajak dapat dihapuskan adalah...
WP telah meninggal dunia dan tidak punya kekayaan atau harta warisan
Hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak (PP) tidak dapat ditemukan
Jawaban benar semua
Surat Teguran dalam rangka penagihan dapat diterbitkan dalam hal....
Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak jatuh tempo pembayaran WP belum melunasi utang pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak jatuh tempo pembayaran WP belum melunasi utang pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
Apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran WP belum melunasi utang pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak jatuh tempo pembayaran WP belum melunasi utang pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar...
Rp. 300.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 500.000.000,-
Rp. 1.000.000.000,-
Lelang dapat dilaksanakan apabila...
14 hari sejak terbitnya Pengumuman Lelang telah lewat
7 hari sejak terbitnya Pengumuman Lelang telah lewat
21 hari sejak terbitnya Pengumuman Lelang telah lewat
2 x 24 jam sejak terbitnya Pengumuman Lelang telah lewat
Surat Paksa dalam rangka penagihan dapat diterbitkan dalam hal....
Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran telah lewat dan WP belum juga melunasi utang pajaknya
Apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak jatuh tempo pembayaran WP belum melunasi utang pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
Apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran telah lewat dan WP belum juga melunasi utang pajaknya
Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak jatuh tempo pembayaran WP belum melunasi utang pajak dalam SKPKB, SKPKBT, atau STP
Jatuh tempo pembayaran untuk STP, SKPKB, serta SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding dan Putusan Peninjauan Kembali adalah :
1 Bulan sejak tanggal surat diterima Wajib Pajak
1 Bulan sejak tanggal terbit
1 Bulan sejak surat dikirimkan
3 (tiga) bulan sejak tanggal terbit
Biaya Penyampaian Surat Paksa adalah...
Rp. 50.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 200.000,-
Wewenang Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank dilaksanakan dengan cara...
Pemblokiran
Pencekalan
Penyanderaan
Penyegelan
Daluwarsa penagihan pajak menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, adalah
Setelah lampau waktu 5 tahun
Setelah lampau waktu 10 Tahun
Setelah lampau waktu 15 Tahun
Setelah lampau waktu 20 Tahun