Dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK,03/2011 tentang penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (P3) disebutkan NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), apa maksudnya?